Secara paralel, tim KPK lainnya mengamankan staf Wahid, Hendry Saputra, di kediamannya yang beralamat di Rancasari, Bandung Timur. Dari tangan Hendry, petugas KPK mengamankan uang Rp27.255.000. “Yang bersangkutan (Hendry) kemudian juga dibawa tim KPK ke Lapas Sukamiskin,” ucap Laode.
Sesampainya di Lapas Sukamiskin, tim KPK memasuki dua sel narapidana yang dihuni oleh Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Fahmi adalah terpidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Kemanan Laut (Bakamla). Dia divonis pada Rabu 24 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Andri Rahmat dihukum di Lapas Sukamiskin karena kasus pidana umum.
Dari sel Fahmi, KPK mengamankan uang sebesar Rp139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang. Sementara, dari sel Andri, tim KPK mengamankan uang senilai Rp92.960.000 dan 1.000 dolar AS. Selain itu, KPK juga mengamankan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton Exceed berikut kuncinya di ruang tahanan Andri.
“Di sel AR (Andri), tim kami juga menemukan sejumlah handphone (ponsel) yang digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi,” tutur Laode.
Selanjutnya, kata dia, tim KPK bergerak menuju tiga sel tempat para terpidana lainnya ditahan. Ketiga ruang tahanan itu adalah sel atas nama Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. “Namun, tim kami tidak menemukan keberadaan terpidana Fuad Amin dan terpidana Tubagus Chaeri Wardana di Lapas Sukamiskin, sehingga tim kami menyegel sel keduanya,” ucap Laode.