BANDUNG, iNews.id - Tim gabungan Polda Jabar dan Polres Indramayu akhirnya mengungkap kasus pembunuhan sadistis lima orang sekeluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Tersangka utama, Ririn alias Sobirin atau R (36) diketahui residivis kasus penganiayaan berat. Dia dibantu temannya, Prio alias P (24) dengan iming-iming uang imbalan.
Insiden mengerikan itu terjadi pada Jumat (29/8/2025) di rumah Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Korban dalam kasus ini antara lain, Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), serta Ratu Khairunnisa (7) dan Bella (8 bulan) yang merupakan anak pasangan Budi dan Euis.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka R sakit hati dan dendam terhadap korban Budi Awaludin lantaran menolak mengembalikan uang sewa mobil sebesar Rp750.000.
R yang merupakan residivis kasus penganiayaan berat, mengajak temannya P, merencanakan pembunuhan terhadap korban Budi. Tersangka R dan P datang ke rumah korban pada Jumat (29/8/2025) malam.
Saat itu, R menawarkan kerja sama bisnis minyak goreng dengan korban Budi Awaludin (45). Perbincangan antara pelaku R, P dan korban Budi berlanjut hingga menjelang tengah malam.
Sekitar pukul 23.00 WIB, R dan P mengajak Budi melihat gudang di belakang rumah dengan alasan untuk bongkar muat minyak goreng nanti. Saat korban lengah, pelaku R memukul Budi dengan pipa besi.
Setelah korban Budi tersungkur dan tak bernyawa, pelaku R masuk ke kamar korban Sachroni (76). Tanpa belas kasihan, R memukul pria lanjut usia dengan pipa besi hingga tewas.
Kemudian, R masuk ke kamar Euis Juwita Sari dan anak RK (7) yang sedang tidur pulas. Tersangka R memukul kepala kedua korban hingga tewas.
"Sedangkan bayi B berusia 8 bulan dibunuh oleh P dengan menenggelamkan korban ke ember (baskom) berisi air," kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (9/9/2025).
Setelah membunuh para korban, tutur Kabid Humas, kedua pelaku manggasak barang-barang berharga, seperti, mobil sedan Corolla, perhiasan emas, handphone, dan uang tunai Rp7 juta.
“Kemudian (kedua tersangka) menginap di sebuah hotel. Sebelum sampai ke hotel, pelaku membuang barang bukti pipa besi ke Sungai Cimanuk,” ujar Kombes Hendra.
Keesok harinya, tersangka R dan P kembali ke rumah korban. Mereka mengubur jasad kelima korban dalam satu liang di belakang rumah.