Pada pukul 19.40 WIB, secara paralel tim KPK lainnya bergerak ke sebuah rumah makan di kawasan Roxy (Jakarta Pusat). Di sana, petugas mengamankan Ending Fuad Hamidy (sekretaris jenderal KONI) dan supirnya. Pada pukul 23.00 WIB, tim KPK menangkap Jhonny E Awuy (bendahara umum KONI) dan seorang pegawai KONI lainnya di kediaman masing-masing.
Rabu ini, sekira pukul 09.15 pagi WIB, petugas KPK mengamankan pegawai KONI berinisial E di Kantor KONI, Jakarta. Dari lokasi-lokasi penangkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang Rp318 juta; buku tabungan dan ATM atas nama Jhonny E Awuy berisi saldo Rp100 juta; mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto, dan; uang tunai sejumlah Rp7 miliar dalam bingkisan plastik yang didapat di Kantor KONI.
KPK menduga, uang senilai Rp318 juta adalah pemberian dari pejabat KONI kepada Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan. “Pemberian itu terkait pencairan dana hibah KONI 2018 di Kemenpora,” ucap Saut.
Sementara, uang senilai Rp100 juta dalam ATM Jhonny diduga diberikan kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Sebelumnya, Mulyana diduga juga telah menerima pemberian-pemberian lain dari pejabat KONI berupa satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018; uang senilai Rp300 juta dari Jhonny pada Juni 2018, dan; satu ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.
Saut menjelaskan, dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan pada tahun ini adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
“Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya akal-akalan dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee (suap untuk pejabat Kemenpora—red) sebesar 19,3 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar yakni sejumlah Rp3,4 miliar,” ungkap Saut.
Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Karena itu, penyidik lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu adalah Ending dan Jhonny selaku pihak pemberi suap, dan; Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto sebagai pihak penerima suap.