Begini Kronologi Pengungkapan Kasus Jual Beli Surat Sakit Palsu

Annisa Ramadhani
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan jaringan jual beli surat dokter keterangan sakit palsu. (Foto: iNews.id/Annisa)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas e-Commerce—yang dibentuk Dittipidsiber Bareskrim Polri—mulai melakukan penyelidikan sekitar awal Januari lalu. Hasilnya, tim satgas memastikan informasi tentang kejahatan di bidang digital yang dilaporkan Kemenkes itu memang benar terjadi. Saat itu, polisi menemukan akun-akun yang memperjualbelikan surat keterangan sakit palsu. Yang menarik, para penjual surat palsu itu ternyata tidak berprofesi sebagai dokter.

Setelah mengantongi identitas pelaku MJS melalui laman blog suratsakitjkt.com, polisi pun lantas bergerak cepat untuk menangkap penjual dokumen abal-abal itu. Polisi mendalami dari mana tersangka mendapatkan surat yang akan diproduksi kepada pelanggannya—yang kebanyakan berasal dari kalangan karyawan dan mahasiswa.

“Ternyata ada dua orang lainnya yang terlibat yaitu MKM dan NDY. MKM ini juga menjual surat sakit itu melalui akun medsos dan laman suratsakit.blogspot.com ini. Mereka sekaligus memproduksi surat itu,” kata Asep menjelaskan.

Tersangka NDY memainkan peran sebagai pelaku yang membantu melakukan marketing (pemasaran). Sementara, MKM yang berperan sebagai otak kejahatan dan telah melakukan aksinya sejak 2012. Ide bisnis terlarang tersebut berawal saat dia menjadi karyawan di sebuah perusahaan swasta beberapa tahun silam. Saat merasa malas bekerja, MKM mencoba memesan surat keterangan sakit palsu.

Setelah MKM keluar dari perusahaan, dia pun beralih profesi untuk mengembangkan ide jahatnya dengan membuat bisnis jual beli surat keterangan sakit palsu. Nama-nama dokter dan instansi yang dicantumkan dalam surat-surat palsunya ada yang ditulis secara sembarangan oleh pelaku. Polisi pun akhirnya menyita 49 barang bukti dari tersangka NDY, satu bukti ponsel Blackberry dari tersangka MKM, kemudian dua alat bukti lainnya dari MJS yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

“Lewat media Instagram dan lainnya, dia jual (surat palsu) itu seharga Rp25.000 sampai Rp50.000. Dalam sehari, pelaku bisa melayani sampai 20 pemesan. Dia bisa dapatkan sejuta (rupiah) per hari kalau lagi ramai. Transaksi pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening bank atas nama SS,” tutur Asep.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 29 Ayat 1, Pasal 73 Ayat 1 Jo Pasal 77 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Penampakan 207.529 Pil Ekstasi Disita dari Mobil yang Kecelakaan di Tol Lampung

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Ambil Alih Kasus Temuan Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Kecelakaan Mobil Lampung

Buletin
7 hari lalu

Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  

Nasional
11 hari lalu

Ribka Tjiptaning Dipolisikan Buntut Pernyataan soal Soeharto, Begini Responsnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal