Begini Peran Kementerian BUMN usai Turun Status Jadi Badan

Achmad Al Fiqri
Nomenklatur Kementerian BUMN menjadi badan melalui Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 turut menambah kewenangan dan pengaturan dividen. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berubah. Perubahan tersebut dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade menuturkan, Kementerian BUMN turun status menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

"Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN Yang selanjutnya disebut BP BUMN," ujar Andre.

Andre menambahkan, panja juga sepakat menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran perusahaan pelat merah. Kemudian, peran BP BUMN terkait pengaturan dividen saham seri A dwiwarna yang dikelola langsung atas persetujuan Presiden.

"Empat, larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Menkum: Kepala BP BUMN Boleh Dirangkap Sementara

Nasional
9 hari lalu

Larangan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Diatur di RUU BUMN, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur

Nasional
3 hari lalu

DPR Sahkan UU BUMN, Puan Wanti-Wanti soal Hal Ini

Nasional
3 hari lalu

DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal