Begini Peran Kementerian BUMN usai Turun Status Jadi Badan

Achmad Al Fiqri
Nomenklatur Kementerian BUMN menjadi badan melalui Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 turut menambah kewenangan dan pengaturan dividen. (Foto: Ist)

Kemudian, panja juga sepakat menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. 

Panja sepakat terhadap kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan managerial di BUMN.

"Ketujuh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah. Kedelapan, mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN," kata dia.

Lalu, diatur juga terkait pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Kemudian, pengaturan mekanisme peralian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

Selanjutnya, pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Menkum: Kepala BP BUMN Boleh Dirangkap Sementara

Nasional
3 bulan lalu

Larangan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Diatur di RUU BUMN, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur

Nasional
23 hari lalu

Susunan Direksi dan Komisaris Antam Terbaru, Dirut Diisi Eks Pangdam Jaya

Nasional
2 bulan lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal