Begini Reaksi KPK usai Hukuman Romy Dipotong Jadi 1 Tahun

Riezky Maulana
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Muhammad Romahurmuziy dari 2 menjadi 1 tahun penjara. Dalam putusan banding itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan menganalisa pertimbangan putusan PT DKI Jakarta. "Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," ujarnya melalui keterangan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Ali mengaku, Tim JPU KPK juga sudah telah menerima salinan putusan tersebut pada Kamis, 23 April 2020. Namun, KPK tetap menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Rommy tersebut.

"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati," ujarnya.

Sebelumnya, Pengacara Romy, Maqdir Ismail mengonfirmasi soal pembebasan tersebut. "Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," katanya melalui keterangan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
5 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Buletin
5 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Nasional
5 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar saat OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal