Politikus PDI Perjuangan ini mempertanyakan mengapa harus kembali ke KemenPANRB. Menurutnya ini sudah ranah internal KPK.
“Keputusan dari tim wawancara tes. Hasil diserahkan ke pimpinan KPK. Ya sudah selesai. Kok dikembalikan ke PANRB, dasar hukumnya apa? Ini kan intern rumah tangga KPK,” katanya.