Begini Respons Menteri ATR soal Banyak Pulau Dijual Situs Asing

Agi Ilman
Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid merespons penjualan pulau oleh situs asing. (Foto: iNews)

Selain itu, menurut Nusron, meski sebuah badan hukum diizinkan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian wilayah pulau, pihak asing tetap tidak diperkenankan memiliki HGB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kalau orang asing, tidak boleh punya HGB, apalagi SHM. Kalau ada pihak asing mau masuk, dia harus berbadan hukum Indonesia. Tapi itu pun sifatnya bukan memiliki, melainkan mendayagunakan atau mendayafungsikan,” paparnya.

Dengan dasar dua regulasi tersebut, Nusron menegaskan, secara hukum, pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak asing. “Dengan adanya peraturan ini, maka secara otomatis kami menjawab, pulau itu tidak bisa dijualbelikan kepada pihak asing,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Respons Isu 2 Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, Ini Kata Wamendagri Bima Arya

Nasional
7 bulan lalu

Terungkap! Ini Nama 2 Pulau di Anambas Kepri yang Dijual di Situs Asing

Video
8 bulan lalu

Menteri ATR Turun Tangan, Siap Bongkar Status Tanah BMKG yang Dikuasai GRIB

Nasional
8 bulan lalu

Menteri ATR Ungkap Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Berpotensi Sengketa, Dorong Perbarui ke Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal