Bekukan Ratusan Rekening terkait Judol, Bareskrim Sita Rp154 Miliar

Puteranegara Batubara
Ilustrasi judol. Bareskrim membekukan ratusan rekening dan menyita Rp154,3 miliar. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menyita uang terkait tindak pidana judi online (judol). Bahkan, pihaknya membekukan ratusan rekening.

Dari data Polri, pihaknya baru membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar. Sehingga total uang yang disita terkait aktivitas judol mencapai Rp154,3 miliar.

"Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” kata Kasubdit 2 Siber Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, pembekuan dan penyitaan tersebut hasil sinergi antara Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Ikuti Diskusi Keuangan di IG Live MNC Sekuritas Sore Ini: Kelola Uang dengan Lebih Cerdas

Megapolitan
2 hari lalu

Viral Pria Disekap Orang Ngaku Intel di Plaza Pondok Gede, Uang dan Motor Digasak  

Nasional
3 hari lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Internasional
17 hari lalu

Sudan Kacau akibat Perang Saudara: Uang Tak Laku, Warga Transaksi Barter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal