Polisi Tangkap Pemain Judol yang Rugikan Bandar Rp50 Juta

Putranegara Batubara
Ilustrasi polisi tangkap pemain judol yang rugikan bandar Rp50 juta. (dok. Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap sejumlah pemain judi online (judol) yang merugikan situs judol sebesar Rp50 juta. Mereka ditangkap saat polisi menggerebek rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Rumah itu disulap menjadi markas besar para pemain judi online. Adapun, lima orang yang ditangkap RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah.

Mereka yang ditangkap bukan bandar. Namun pemain yang memanfaatkan algoritma situs judi online demi keuntungan pribadi. 

“RDS bos-nya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto dikutip, Rabu (6/8/2025).

Modus mereka sederhana, yakni ternak akun. Total ada 40 akun yang mereka kelola. Sebab, situs judol biasanya memberi kemenangan awal untuk menarik pemain baru. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol

Nasional
4 hari lalu

Mencengangkan! PPATK Ungkap Perputaran Uang Judol Tembus Rp976,8 Triliun sejak 2017

Seleb
12 hari lalu

Ayah Farel Prayoga Bebas dari Penjara, Begini Nasibnya Sekarang

Nasional
2 bulan lalu

Mahfud MD Nggak Heran Budi Arie Dicopot Prabowo: Orang yang Selalu Diteriaki untuk Diganti

Nasional
2 bulan lalu

Penampakan Tumpukan Uang Hasil Judi Online Sitaan Bareskrim Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal