Menurut Ade, ketentuan tersebut menjadi relevan karena semakin banyak warga Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Dia menjelaskan, sistem pendidikan di sejumlah negara berbeda dengan Indonesia, termasuk terkait dokumen kelulusan pendidikan menengah yang menjadi syarat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
Misalnya, kata Ade, terdapat perguruan tinggi di luar negeri yang tidak mempersyaratkan dokumen kelulusan SMA untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
"Di banyak negara lain, saya rasa termasuk mungkin di Singapura dan Australia, tapi yang saya tahu persis misalnya di Inggris, di Jerman, di Eropa Barat itu tidak ada poin kewajiban memiliki dokumen bernama ijazah SMA agar dia bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi," katanya.
Menurut Ade, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan apabila aturan yang mewajibkan calon menunjukkan ijazah SMA tetap dipertahankan. Sebab, orang yang menempuh pendidikan menengah hingga perguruan tinggi di luar negeri bisa saja tidak memiliki dokumen ijazah SMA meski telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S1.
"Kalau dinyatakan bahwa kewajibannya adalah menunjukan ijazah SMA, padahal orang itu tidak pernah memperoleh ijazah SMA di luar negeri, dia sekolah terus, naik, naik, naik sampai lulus S1, dia baru pulang ke Indonesia, apa yang bisa dia tunjukan?" kata Ade.