Karena itu, Ade menilai ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri bukan hal baru. Menurut dia, ketentuan tersebut sebelumnya telah diterapkan dalam Pilkada dan kini diperluas untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, Denny Indrayana menjelaskan alasan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Denny menegaskan, gugatan ini bukan soal masalah ijazah Gibran saja.
Menurutnya, dia lebih mempersoalkan terkait konstitusionalitas. Dia mencontohkan, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terdapat cacat manipulatif dan pasal yang diselundupkan untuk meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden pada 2024.
"Terbukti di persidangan kemarin malam itu tidak memenuhi syarat bukan hanya secara administratif. Tetapi ada cacat manipulatif, karena sebenarnya ada pasal yang diselundupkan untuk beliau bisa memenuhi syarat pendidikan itu," kata Denny dalam program yang sama.
Dia mengingatkan, di persidangan Hakim MK Saldi Isra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kenapa Pasal 18 ayat (3) bisa masuk dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
"Pasal 18 ayat 3 itu berbunyi, calon presiden atau wakil presiden dikecualikan untuk menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA kalau sekolah di luar negeri. Cukup menunjukkan pendidikan tamat perguruan tinggi," ujar Denny.