Belum Ada Putusan dari Pimpinan DPR, Baleg Batal Bahas RUU TPKS di Masa Reses

Carlos Roy Fajarta
DPR (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan pihaknya batal melakukan Rapat Kerja terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada masa reses. Pembatalan disebabkan belum ada keputusan dari Rapat Pimpinan DPR perihal permohonan pembahasan RUU TPKS pada masa reses.

"Tidak jadi rapat kerjanya (untuk membahas RUU TPKS). Kemarin komunikasi dengan pimpinan itu masih belum ada kesepakatan bulat dari pimpinan DPR," ujar Willy, Rabu (23/2/2022).

Padahal, kata Willy, Baleg DPR sudah mengagendakan Rapat Kerja pembahasan RUU TPKS pada 23 Februari 2022 ini. Pembahasan dilakukan untuk menindaklanjuti masukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Kalau itu kita sudah agendakan tanggal 23 Februari itu Raker bersama pemerintah. Kalau agenda di Baleg kami sudah siap," jelas Willy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Komisi IV DPR Respons Cak Imin Minta 3 Kementerian Taubatan Nasuha: Tidak Tepat!

Nasional
2 hari lalu

DPR Desak Kemendagri Rayu Kemenkeu Segera Cairkan Dana Darurat Bencana Sumatera

Nasional
4 hari lalu

Bencana Sumatera, DPR Kirim Bantuan Selimut hingga Makanan Siap Saji

Nasional
4 hari lalu

Anggota DPR Duga Illegal Logging Jadi Penyebab Banjir Bandang Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal