Belum Ada Putusan dari Pimpinan DPR, Baleg Batal Bahas RUU TPKS di Masa Reses

Carlos Roy Fajarta
DPR (foto: Okezone)

Baleg juga telah bersurat ke pimpinan DPR agar segera menyepakati Raker terkait kelanjutan pembahasan RUU TPKS. Pemerintah juga disebut sudah siap menggelar Raker bersama Baleg DPR.

"Normanya biasanya Supres (Surat Presiden) masuk itu dibacakan dalam Rapur (Rapat Paripurna). Nah, Rapurnya nggak ada kan, harus ada Rapim. Ini Rapimnya belum untuk menyepakati Raker RUU TPKS itu," ungkap Willy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

2 hari lalu

DPR Minta BPKS Perkuat Tata Kelola, Optimalkan Sabang Jadi Hub Perdagangan dan Logistik

2 hari lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

2 hari lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal