JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Biro Provost Polri Brigjen Benny Ali kembali bersaksi di sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Kali ini dia bersaksi di sidang dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang ini, Benny menceritakan sempat bertemu Ferdy Sambo saat sama-sama menjalani penempatan khusus atau Patsus di Mako Brimob, Depok.
Benny mengatakan Sambo telah tega menghancurkan dirinya dan keluarga. Dia juga mendesak Sambo bertanggung jawab.
"Pada kesempatan olahraga, saya bilang, komandan, komandan tega sudah menghancurkan saya dan keluarga. Termasuk adik-adik kita komandan. Komandan harus bertanggung jawab, kasihan semua akhirnya. Gara-gara komandan, banyak sekali korban," kata Benny.
Sambo kemudian merasa bersalah dan meminta maaf. Sambo mengaku akan menjelaskan bahwa polisi-polisi yang lain tidak bersalah dalam kasus ini.