JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis nihil terhadap terdakwa tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro. Vonis itu dinilai mencederai rasa keadilan.
“Ya, kami pasti banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (13/1/2023).
Kejagung berharap Benny Tjokro bisa divonis sesuai tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum mati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan, Benny seharusnya dihukum maksimal karena telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi sebanyak dua kali.
"Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian negara mencapai puluhan triliun," kata Ketut.
Benny Tjokro menjadi terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, Komisaris PT Hanson Internasional itu masih memiliki upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Apabila PK misalnya menurunkan hukuman Benny menjadi 10 tahun penjara, hal ini dinilai akan membuat terdakwa tak mendapatkan hukuman yang setimpal dari tindak pidana yang dilakukan. Padahal Benny terlibat dua kasus korupsi dan telah membuat negara merugi hingga Rp38 triliun.