Benny Tjokro Bebas dari Hukuman Mati di Kasus Asabri, Kejagung Ajukan Banding

Irfan Ma'ruf
Benny Tjokrosaputro, terdakwa tindak pidana korupsi PT Asabri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis nihil terhadap terdakwa tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro. Vonis itu dinilai mencederai rasa keadilan.

“Ya, kami pasti banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (13/1/2023). 

Kejagung berharap Benny Tjokro bisa divonis sesuai tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum mati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan, Benny seharusnya dihukum maksimal karena telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi sebanyak dua kali. 

"Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian negara mencapai puluhan triliun," kata Ketut. 

Benny Tjokro menjadi terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, Komisaris PT Hanson Internasional itu masih memiliki upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). 

Apabila PK misalnya menurunkan hukuman Benny menjadi 10 tahun penjara, hal ini dinilai akan membuat terdakwa tak mendapatkan hukuman yang setimpal dari tindak pidana yang dilakukan. Padahal Benny terlibat dua kasus korupsi dan telah membuat negara merugi hingga Rp38 triliun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Kejagung Hati-Hati Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum

16 jam lalu

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

20 jam lalu

Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar

2 hari lalu

Kejagung Panggil Belasan Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG, Mitra SPPG hingga Ketua Yayasan

4 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK usai Diperiksa Kejagung 9 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal