Kasus Asabri, Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun

Achmad Al Fiqri
Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi di PT Asabri. Benny sebelumnya tidak dijatuhi hukuman pidana karena sudah dihukum maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," ujar Ketua Majelis Haoim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1). 

Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Benny disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Benny dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, ia tidak dihukum pidana penjara. 

Hakim Eko mengatakan, Benny tidak bisa dijatuhkan pidana penjara lantaran telah mendapat hukuman maksimal dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibam Ngaku Tak Mampu: Cuma Punya Belasan Juta di Bank

5 hari lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

5 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

5 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal