JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi di PT Asabri. Benny sebelumnya tidak dijatuhi hukuman pidana karena sudah dihukum maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," ujar Ketua Majelis Haoim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Benny disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Benny dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, ia tidak dihukum pidana penjara.
Hakim Eko mengatakan, Benny tidak bisa dijatuhkan pidana penjara lantaran telah mendapat hukuman maksimal dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim dalam pertimbangan hukumnya.