Benny Tjokro Bebas dari Hukuman Mati di Kasus Asabri, Kejagung Ajukan Banding

Irfan Ma'ruf
Benny Tjokrosaputro, terdakwa tindak pidana korupsi PT Asabri (foto: MPI)

"Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut," kata Ketut.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Majelis hakim menilai Benny telah dihukum penjara seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya, sehingga dengan pertimbangan itu hakim menjatuhkan hukuman nihil kepada Benny di kasus Asabri.

"Karena terdakwa sudah divonis maksimal di kasus Jiwasraya, maka terhadap perkara a quo (Asabri) menjatuhkan vonis nihil," bunyi amar putusan yang dikutip Kamis (12/1/2023).

Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

20 jam lalu

Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

2 hari lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

5 hari lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

5 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal