Benny Tjokro Bebas dari Hukuman Mati di Kasus Asabri, Kejagung Ajukan Banding

Irfan Ma'ruf
Benny Tjokrosaputro, terdakwa tindak pidana korupsi PT Asabri (foto: MPI)

"Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut," kata Ketut.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Majelis hakim menilai Benny telah dihukum penjara seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya, sehingga dengan pertimbangan itu hakim menjatuhkan hukuman nihil kepada Benny di kasus Asabri.

"Karena terdakwa sudah divonis maksimal di kasus Jiwasraya, maka terhadap perkara a quo (Asabri) menjatuhkan vonis nihil," bunyi amar putusan yang dikutip Kamis (12/1/2023).

Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Kawasan Hutan

Nasional
1 hari lalu

Penampakan Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Satgas PKH

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal