Benny Tjokro Bebas dari Hukuman Mati Kasus Asabri, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari vonis pidana nihil yang dijatuhkan pada terdakwa kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara)

Majelis hakim menilai Benny telah dihukum penjara seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya. Sehingga dengan pertimbangan tersebut hakim menjatuhkan hukuman nihil pidana kepada Benny dalam kasus Asabri. 

"Karena terdakwa sudah divonis maksimal di kasus Jiwasraya, maka terhadap perkara a quo (Asabri) menjatuhkan vonis nihil," demikian amar putusan yang dikutip Kamis (12/1/2023).

Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Porsche hingga Lamborghini Doni Salmanan Laku Dilelang, Nilainya Tembus Rp9,8 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Heboh Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Boni Hargens: Tak Ada Bukti

Nasional
2 hari lalu

Rampai Nusantara: Proyek Kereta Cepat Whoosh Bukan untuk Cari Untung

Seleb
2 hari lalu

Sandra Dewi Minta Tas Mewahnya Dikembalikan Kejagung, Emang Boleh?

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Ingatkan Aparat Tak Kriminalisasi Rakyat Kecil, Ini Respons Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal