Benny Tjokro Bebas dari Hukuman Mati Kasus Asabri, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari vonis pidana nihil yang dijatuhkan pada terdakwa kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membebaskan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dari hukuman mati dalam kasus korupsi Asabri. Jaksa akan mempelajari putusan terhadap Benny Tjokrosaputro tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati apa yang diputuskan hakim terhadap Benny Tjokro.

“Kita ini menghormati putusan hakim ya, terkait tindak pidana oleh Benny Tjokro. Akan tetapi kita harus pelajari dulu lengkapnya (putusan) seperti apa,” ujar Ketut, Kamis (12/1/2023).

Ketut juga mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas putusan untuk mengajukan banding dari putusan Benny Tjokro ini.

Terpisah, salah satu anggota dari jaksa penuntut umum (JPU), Sophan mengatakan pihakanya masih berpikir dulu untuk mengajukan banding.

“Kami menghormati putusan hakim, kami pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti,” kata Sophan.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil pidana terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
15 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
15 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
16 jam lalu

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Nasional
2 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal