Benny Tjokro Bebas dari Hukuman Mati Kasus Asabri, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari vonis pidana nihil yang dijatuhkan pada terdakwa kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membebaskan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dari hukuman mati dalam kasus korupsi Asabri. Jaksa akan mempelajari putusan terhadap Benny Tjokrosaputro tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati apa yang diputuskan hakim terhadap Benny Tjokro.

“Kita ini menghormati putusan hakim ya, terkait tindak pidana oleh Benny Tjokro. Akan tetapi kita harus pelajari dulu lengkapnya (putusan) seperti apa,” ujar Ketut, Kamis (12/1/2023).

Ketut juga mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas putusan untuk mengajukan banding dari putusan Benny Tjokro ini.

Terpisah, salah satu anggota dari jaksa penuntut umum (JPU), Sophan mengatakan pihakanya masih berpikir dulu untuk mengajukan banding.

“Kami menghormati putusan hakim, kami pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti,” kata Sophan.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil pidana terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
31 menit lalu

Prabowo Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Kebal Hukum: No More Untouchable!

Nasional
3 jam lalu

Begini Penampakan Uang Rp13 Triliun Disita Kejagung Kasus CPO

Nasional
5 jam lalu

Jaksa Agung Ungkap 2 Korporasi CPO Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun

Nasional
6 jam lalu

Kejagung Tegaskan Silfester Matutina bakal Dieksekusi Jaksa Eksekutor

Nasional
7 jam lalu

Kejagung Hanya Pamerkan Tumpukan Uang Rp2 Triliun dari Total Sitaan Rp13 Triliun, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal