Hakim menilai yang memberatkan perbuatan Benny Tjokro, yaitu dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara. Perbuatan Benny Tjokro menggunakan pengetahuan yang dimiliki dinilai merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.
Sementara yang meringankan, Benny Tjokro dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan. "Menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang,"katanya.