Benny Tjokro Dihukum Penjara Seumur Hidup Kasus Jiwasraya

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro dihukum penjara seumur hidup kasus korupsi dan pencucian uang Jiwasraya, Senin (26/10/2020). (Foto: Antara).

Hakim menilai yang memberatkan perbuatan Benny Tjokro, yaitu dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara. Perbuatan Benny Tjokro menggunakan pengetahuan yang dimiliki dinilai merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.

Sementara yang meringankan, Benny Tjokro dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan. "Menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang,"katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Nasional
6 hari lalu

Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Nasional
9 hari lalu

Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Mengulang Dakwaan

Nasional
9 hari lalu

Riva Siahaan Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum: Saya Didakwa untuk Hal yang Sangat Berbeda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal