Benny Tjokro Dihukum Penjara Seumur Hidup Kasus Jiwasraya

Irfan Maa ruf
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro dihukum penjara seumur hidup kasus korupsi dan pencucian uang Jiwasraya, Senin (26/10/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Jiwasraya dengan terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Dalam perkara tersebut Majelis Hakim menghukum Benny Tjokro penjara seumur Hidup.

Hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Selain itu Benny Tjokro juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

"Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah hukuman tetap, harta bendanya disita," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 

Nasional
8 hari lalu

Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Nasional
17 hari lalu

2 Terdakwa Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Nasional
2 bulan lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal