Berantas Judi Online, Bareskrim Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi uang judi online (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menyita uang terkait kasus judi online. Bareskrim menyita uang puluhan miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan berawal dari laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

“Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Himawan dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Berdasarkan laporan PPATK, terdapat 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil judi online. Namun, belum semua rekening selesai diselidiki oleh polisi.

“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” ujar Himawan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Pemerintah Siapkan Rp3,8 Triliun untuk Rekening Gratis 76 Juta Warga Usia 17 Tahun ke Atas

13 jam lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

3 hari lalu

MNC Sekuritas Resmikan Ruang Galeri Investasi, Dorong Pembukaan 1.000 Rekening Efek di MNC University

8 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal