Berantas Judi Online, Bareskrim Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi uang judi online (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menyita uang terkait kasus judi online. Bareskrim menyita uang puluhan miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan berawal dari laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

“Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Himawan dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Berdasarkan laporan PPATK, terdapat 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil judi online. Namun, belum semua rekening selesai diselidiki oleh polisi.

“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” ujar Himawan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar

3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

4 hari lalu

Mensos Dalami Penyalahgunaan KTP Penerima Bansos Dipakai untuk Judol, Data Langsung Diperbaiki

4 hari lalu

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Ungkap Modus Penyalahgunaan KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal