2 Pengelola Admin Judi Online Jaringan Kamboja Ditangkap di Medan

Felldy Aslya Utama
ilustrasi dua pengelola admin judol jaringan Kamboja ditangkap di Medan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pengelola judi online (judol) yang merupakan jaringan dari negara Kamboja. Kedua pelaku berinisial DO dan J. 

Situs judi online yang dikelola oleh kedua pelaku bernama MERPATI55. Situs itu baru beroperasi pada februari 2025.

Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi kedua pelaku ditangkap di sebuah resto Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara pada Rabu (23/4/2025) pukul 22.30 WIB.

"Tim berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online," ujar Resa dalam keterangannya dikutip Kamis (1/5/2025).

Resa menjelaskan, awal mulanya penangkapan itu bermula saat pihaknya tengah melakukan patroli cyber pada Minggu (20/4/2025), lalu. Dari penelusuran, ditemukan situs judi online bernama MERPATI55.

Diketahui, situs tersebut menawarkan beberapa game casino hingga judi bola.  Kemudian pihaknya juga menemukan rekening hingga E-Wallet dari pengelola situs judi online tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Nasional
9 hari lalu

Kemlu Ungkap 6.308 WNI Terjerat Sindikat Penipuan Online di Kamboja

Megapolitan
1 bulan lalu

Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Tegaskan Perang Lawan Judi Online

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Perintahkan Satpol PP Telusuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal