Sebelumnya, PPATK mengendus sekitar 5.000 rekening yang terafiliasi dengan judi online. Nilai uang di ribuan rekening tersebut mencapai Rp600 miliar.
"Ada jaringan judol yang kami bekukan rekeningnya lebih dari 5.000 rekening. Nilai rekeningnya lebih dari Rp600 miliar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu (30/4/2025).
Ivan menyebut, data ribuan rekening itu telah disampaikan ke Polri dan dilakukan pemblokiran. Dia mengapresiasi keseriusan Polri dalam pemberantasan judi online.
Menurut Ivan, ribuan rekening tersebut bukan milik pemain judi online, melainkan bandar. Satu nama bisa memiliki banyak nomor rekening bank.
"Jaringan penampung dan bandar saja, bukan pemain," kata dia.