Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Suasana Latihan Timnas Indonesia U-22 jelang Lawan Mali U-22 Besok
Advertisement . Scroll to see content

Berantas Judi Online, Bareskrim Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening

Jumat, 02 Mei 2025 - 11:45:00 WIB
Berantas Judi Online, Bareskrim Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening
Ilustrasi uang judi online (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menyita uang terkait kasus judi online. Bareskrim menyita uang puluhan miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan berawal dari laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

“Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Himawan dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Berdasarkan laporan PPATK, terdapat 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil judi online. Namun, belum semua rekening selesai diselidiki oleh polisi.

“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” ujar Himawan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut