Berantas Pinjol Ilegal, Bareskrim Polri Bentuk Timsus

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri bentuk timsus berantas pinjel ilegal (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurut Ramadhan, masyarakat bisa melihat perusahaan pinjol yang legal di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laman itu nantinya menampilkan penyelenggara yang terdaftar secara resmi.

"Caranya adalah cek melalui website OJK. Tercatat 161 pinjol legal. Ketika penawaran jasa tidak tercatat dalam OJK, maka itu diabaikan," ujar Ramadhan. 

Ramadhan menekankan, warga juga jangan mudah tertarik dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan di awal-awal. Terkadang, promosi itu yang membuat orang terjun untuk menggunakan pinjol ilegal. 

"Yang kedua, aspek logis tersebut, jangan mudah dengan tawaran yang tak masuk akal. Misalnya tawaran bunga rendah dan juga waspada bila ada permintaan izin untuk mengakses data, data kontak yang ada di peminjam atau calon nasabah," tutur Ramadhan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

10 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

20 hari lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

21 hari lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal