Sebelumnya, Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Bareskrim menangkap Andi di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023).
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.