Berkas dan Barang Bukti Kasus Penyuapan Wali Kota Cimahi Diserahkan ke JPU

Raka Dwi Novianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan atas nama tersangka sekaligus Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan RSUKB di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. Kasus itu melibatkan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna. 

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Hari ini (25/01/2021) Tim Penyidik melaksanakan tahap 2 (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada Tim JPU," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).

Ali mengungkapkan, kewenangan penahanan Hutama dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari ke depan hingga 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," katanya.

Ali mengungkapkan, tim penyidik telah mememeriksa sedikitnya 27 saksi dalam proses penyidikan. Termasuk diantaranya memeriksa tersangka  Ajay selaku Wali Kota Cimahi dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Pekan Depan, Agenda Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Dokter Tifa

11 hari lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

16 hari lalu

Konser I Love RCTI Cimahi Dihadiri Puluhan Ribu Warga, HUT ke-25 Kota Cimahi Super Meriah!

19 hari lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal