Berkas Dilimpahkan, Marcella Santoso Cs Segera Disidang Kasus Vonis Lepas CPO

Riyan Rizki Roshali
Tersangka suap vonis lepas perkara ekspor CPO, Marcella Santoso. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Marcella Santoso cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan suap vonis lepas pemberian fasilitas ekspor crude Palm Oil (CPO), tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perintangan penyidikan. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (9/10/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatkan total ada enam berkas yang diserahkan dalam pelimpahan kali ini.

Enam berkas itu terdiri dari enam tersangka di antaranya Marcella Santoso (perkara suap hakim pada perkara vonis lepas CPO, TPPU, dan perintangan penyidikan), Ariyanto (perkara suap hakim pada perkara vonis lepas CPO dan  TPPU), Junaidi Saibih (perkara suap hakim pada perkara vonis lepas CPO dan perintangan penyidikan, Tian Bahtiar (perintangan penyidikan, M Adhiya Muzakki (perintangan penyidikan), M. Syafe'i (perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO).

"Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejaksan Negeri Jakarta Pusat untuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara atas nama Tersangka Marcella dan kawan-kawan, dalam dugaan tidak pidana korupsi, gratifikasi dan perintangan, juga ada TPPU-nya," ujar Anang Supriatna di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto menjelaskan tahapan selanjutnya yakni memeriksa kelengkapan berkas tersebut. Selanjutnya, apabila sudah lengkap, perkara ini akan langsung didaftarkan untuk menyusun jadwal sidang.

"Jadi setelah nanti untuk perkara ini sudah lengkap nanti akan ditentukan majelis hakim dan majelis hakim akan menentukan jadwal sidang dan status penahanan terhadap berkas yang akan dilimpahkan hari ini," ungkap Purwanto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 3 Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal