Berkas Dilimpahkan, Marcella Santoso Cs Segera Disidang Kasus Vonis Lepas CPO

Riyan Rizki Roshali
Tersangka suap vonis lepas perkara ekspor CPO, Marcella Santoso. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Diketahui, vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng sempat menjadi perhatian. Kejagung belakangan mengungkap adanya dugaan suap yang berujung vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi pada pengadilan tingkat pertama itu.

Dalam penyidikannya, penyidik menilai ketiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Djuyamto selaku hakim ketua dan dua anggotanya Agam Syarif dan Alih Muhtarom menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus). Uang suap itu terungkap sebesar Rp60 miliar agar vonis lepas bisa terwujud.

Sementara pemberi suap yakni pengacara tiga korporasi, yakni Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih. Kemudian Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Wilmar Group.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 3 Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal