Diketahui, vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng sempat menjadi perhatian. Kejagung belakangan mengungkap adanya dugaan suap yang berujung vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi pada pengadilan tingkat pertama itu.
Dalam penyidikannya, penyidik menilai ketiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Djuyamto selaku hakim ketua dan dua anggotanya Agam Syarif dan Alih Muhtarom menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus). Uang suap itu terungkap sebesar Rp60 miliar agar vonis lepas bisa terwujud.
Sementara pemberi suap yakni pengacara tiga korporasi, yakni Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih. Kemudian Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Wilmar Group.