Berkas Eddy Sindoro Lengkap, KPK Limpahkan ke Penuntutan

Ilma De Sabrini
KPK menyatakan berkas perkara Eddy Sindoro telah lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan guna menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyidikan Eddy Sindoro (ESI) terkait kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah selesai. KPK pun akan melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

"Hari ini (10/12/2018) dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ESI tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat, ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Rencananya, dia mengungkapkan, persidangan Eddy akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Hingga saat ini sedikitnya KPK telah memeriksa 38 saksi dari berbagai unsur.

"Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Total ada 38 saksi yang sudah kami periksa," imbuh Febri.

Ke-38 saksi itu di antaranya adalah dari PNS hingg sekretaris di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, KPK juga turut memeriksa staf ahli bidang politik dan hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan pihak swasta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
39 menit lalu

Terungkap! Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur hingga Dikejar KPK

Nasional
3 jam lalu

Orang Kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid Serahkan Diri ke KPK

Nasional
3 jam lalu

KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Dana PEN Situbondo

Nasional
3 jam lalu

Respons Cak Imin usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK

Nasional
4 jam lalu

KPK Amankan Uang Lebih dari Rp1 Miliar saat OTT di Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal