JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas penyidikan empat tersangka dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara yang berstatus tersangka akan segera disidang setelah berkas penyidikan dilimpahkan ke pengadilan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan berkas penyidikan yang telah lengkap akan diserahkan terlebih dahulu kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dia mengatakan pelimpahan berkas kepada JPU ini merupakan pelimpahan tahap dua.
"Perkara atas nama tersangka Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dan kawan-kawan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara telah dinyatakan lengkap oleh JPU KPK," kata Ali di Jakarta, Senin (3/2/2020).
Ali mengatakan JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja. Setelah surat dakwaan selesai, JPU segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung. Dia menjelaskan jumlah saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut mencapai ratusan orang.
"Jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 113 saksi terdiri atas berbagai unsur seperti swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan wakil gubernur Lampung, dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara," ucapnya.