Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya soal Fatwa MA Lengkap

Irfan Ma'ruf
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Djoko dan Andi merupakan tersangka kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti. Rencananya, penyerahan akan dilakukan bersamaan dengan berkas perkara kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Karenakan ada rencana penggabungan dakwaan, jadi tunggu teman-teman dari Polri," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Rabu (14/10/202).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, jumlah tersangka kemungkinan bertambah, meski kasus tersebut telah masuk persidangan. "Tergantung bagaimana dengan fakta sidangnya nanti. Kita lihatlah," katanya.

Hari mengaku, banyak informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus tersebut. Namun, penyidik belum melakukan penelusuran karena alat bukti yang diperoleh baru sampai ketiga tersangka.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
16 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
19 hari lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Nasional
19 hari lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal