JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Djoko dan Andi merupakan tersangka kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti. Rencananya, penyerahan akan dilakukan bersamaan dengan berkas perkara kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Karenakan ada rencana penggabungan dakwaan, jadi tunggu teman-teman dari Polri," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Rabu (14/10/202).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, jumlah tersangka kemungkinan bertambah, meski kasus tersebut telah masuk persidangan. "Tergantung bagaimana dengan fakta sidangnya nanti. Kita lihatlah," katanya.
Hari mengaku, banyak informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus tersebut. Namun, penyidik belum melakukan penelusuran karena alat bukti yang diperoleh baru sampai ketiga tersangka.