Berkas Perkara Korupsi dan TPPU Duta Palma Dilimpahkan, 7 Korporasi Segera Disidang

Riyan Rizki Roshali
Berkas perkara korupsi dan TPPU Duta Palma Group dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tujuh korporasi yang menjadi tersangka dalam perkara ini segera disidang.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu (9/4/2025) lalu.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh PT Duta Palma Group,” kata Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Diketahui, korupsi dugaan korupsi tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

15 jam lalu

Lodewyk Pusung di Praperadilan: Saya hanya Wakil Kepala BGN, Tak Mungkin Intervensi Pengadaan

16 jam lalu

Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong

18 jam lalu

Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal