Berkas Perkara Korupsi dan TPPU Duta Palma Dilimpahkan, 7 Korporasi Segera Disidang

Riyan Rizki Roshali
Berkas perkara korupsi dan TPPU Duta Palma Group dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Istimewa)

PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 7 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa, Noel: Tinggal Tunggu Sidang

Nasional
2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Ungkap Pelajaran dari Bencana Sumatra: Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal