Berkas Perkara Korupsi dan TPPU Duta Palma Dilimpahkan, 7 Korporasi Segera Disidang

Riyan Rizki Roshali
Berkas perkara korupsi dan TPPU Duta Palma Group dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tujuh korporasi yang menjadi tersangka dalam perkara ini segera disidang.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu (9/4/2025) lalu.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh PT Duta Palma Group,” kata Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Diketahui, korupsi dugaan korupsi tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

17 jam lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

18 jam lalu

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian 

1 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal