Berkas Perkara Lengkap, 3 Tersangka Robot Trading Viral Blast Segera Disidang

Puteranegara Batubara
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 3 tersangka kasus robot trading Viral Blast yakni RPW, MU dan ZHP, dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan begitu mereka bertiga akan segera disidang terkait kasus tersebut. 

"Sudah (P-21)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Sementara Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, pihaknya juga telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa atau tahap II.

“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” ucap Robertus secara terpisah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Nasional
10 hari lalu

Komnas HAM Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Megapolitan
22 hari lalu

Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal