Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini yaitu RPW, ZH, MU dan PW.
Untuk tersangka PW, sampai saat ini masih belum ditangkap. Polisi pun memasukan nama PW ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).