Polisi Sita Rp1,5 Miliar terkait Investasi Viral Blast dari 3 Klub Sepak Bola 

Puteranegara Batubara
Ilustrasi robot trading(Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita Rp1,5 miliar dari robot trading Viral Blast. Uang itu berasal dari tiga klub sepak bola di Indonesia.

Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan tiga klub itu yakni Persija, Madura United dan Bhayangkara FC. 

"Benar, di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United dan Bhayangkara FC," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Robertus menyebut uang Rp1,5 miliar tersebut terkait dengan sponsor yang diduga diberikan dari pihak Platform Viral Blast. 

"Ya (terkait sponsorship)," ujar Robertus.

Sebelumnnya, sudah ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini, RPW, ZH, MU dan PW.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Kembali Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Kasus Penghinaan Adat Toraja Hari Ini

Nasional
4 hari lalu

Kasus Selebgram Nabilah O'Brien Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal