Polisi Sita Rp1,5 Miliar terkait Investasi Viral Blast dari 3 Klub Sepak Bola 

Puteranegara Batubara
Ilustrasi robot trading(Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita Rp1,5 miliar dari robot trading Viral Blast. Uang itu berasal dari tiga klub sepak bola di Indonesia.

Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan tiga klub itu yakni Persija, Madura United dan Bhayangkara FC. 

"Benar, di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United dan Bhayangkara FC," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Robertus menyebut uang Rp1,5 miliar tersebut terkait dengan sponsor yang diduga diberikan dari pihak Platform Viral Blast. 

"Ya (terkait sponsorship)," ujar Robertus.

Sebelumnnya, sudah ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini, RPW, ZH, MU dan PW.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Nasional
3 hari lalu

Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Bidik DWP 2025 Bali untuk Edarkan Narkoba 

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Seleb
5 hari lalu

Insanul Fahmi Diduga Laporkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa ke Polisi, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal