Berkas Perkara Lengkap, Doni Salmanan Segera Disidang

Puteranegara Batubara
Tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan ditampilkan saat Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, Selasa (15/3/2022). (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)

Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan binary option platform Quotex.

Doni dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

13 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

19 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

19 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal