Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos Covid wilayah Jabodetabek tahun 2020 bersama empat orang lainnya.
Keempat orang itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Kemudian, Ardian Iskandar M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta selaku pemberi suap.
Juliari diduga menerima Rp10.000 per paket sembako seharga Rp300.000. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10.000. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebuu diduga juga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada 2020.