Berkas Perkara Selesai, Legal Manager PT Duta Palma Group Duheri Tirta Segera Disidang

Riezky Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Tirta. Berkas dakwaan tersebut terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan berkas perkara ini merupakan tahap yang kedua atau P21.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap atau penyerahan tersangka dan barang bukti Suheri Terta Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 kepada JPU," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Dengan rampungnya berkas penyidikan, Ali menuturkan, maka  Suheri Tirta kan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahan terhitung aktif sejak hari ini, Rabu 3 Juni 2020 hingga 22 Juni 2020.

"Melanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020 di Rumah Tahanan KPK kavling C1," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
5 hari lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal