Berkas Perkara Selesai, Legal Manager PT Duta Palma Group Duheri Tirta Segera Disidang

Riezky Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Tirta. Berkas dakwaan tersebut terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan berkas perkara ini merupakan tahap yang kedua atau P21.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap atau penyerahan tersangka dan barang bukti Suheri Terta Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 kepada JPU," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Dengan rampungnya berkas penyidikan, Ali menuturkan, maka  Suheri Tirta kan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahan terhitung aktif sejak hari ini, Rabu 3 Juni 2020 hingga 22 Juni 2020.

"Melanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020 di Rumah Tahanan KPK kavling C1," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nasional
6 hari lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Nasional
9 hari lalu

KPK Dalami Dugaan RK Tukar Uang Miliaran Rupiah di Luar Negeri saat Jadi Gubernur Jabar

Nasional
9 hari lalu

KPK Usut Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri: Sama Siapa, Sumber Biaya dari Mana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal