Berkas Teddy Minahasa cs dilimpahkan Ke Pengadilan, Surat Dakwaan sudah Siap

Dimas Choirul
Irjen Teddy Minahasa (foto: Antara)

Sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka kasus narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel dan dinyatakan lengkap.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Ringkus 8 Orang terkait Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut

4 hari lalu

Polisi Tangkap Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut 

8 hari lalu

Razia Kelab Malam, Polri Ungkap Tantangan Lacak Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan

8 hari lalu

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam di PIK hingga Jaktim, Tangkap 9 Orang Positif Narkoba!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal