Berkas Teddy Minahasa cs dilimpahkan Ke Pengadilan, Surat Dakwaan sudah Siap

Dimas Choirul
Irjen Teddy Minahasa (foto: Antara)

Sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka kasus narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel dan dinyatakan lengkap.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

Polisi Sita 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar di Bandung Barat

5 hari lalu

Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

7 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

8 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal