Berkas Tiga Parpol Ini Belum Lengkap, Diberi Waktu Sampai 14 Agustus

Felldy Aslya Utama
Komisi Pemilihan Umum memberikan waktu untuk tiga parpol melengkapi berkas. (dok. KPU)

JAKARTA, iNews.id - Tiga partai politik belum bisa mendapatkan berita acara kelengkapan pendaftaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab berkas atau dokumen persyaratannya belum lengkap.

Tiga parpol tersebut yakni Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Ketiganya mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama kemarin.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada ketiga parpol tersebut untuk melengkapi berkas yang kurang. 

"Kami mendapat info bahwa partai tersebut akan melengkapi dokumennya," kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Kendati demikian, dia mengingatkan ada batas waktu yang perlu diperhatikan bagi setiap partai politik yang dinyatakan berkas atau dokumen pendaftarannya belum lengkap.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
4 hari lalu

Ditawari KPU Lihat Eksklusif Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Menolak: Ini untuk Publik!

Nasional
4 hari lalu

Sengketa Ijazah Jokowi, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah

Nasional
8 hari lalu

Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal