Berkas Tiga Parpol Ini Belum Lengkap, Diberi Waktu Sampai 14 Agustus

Felldy Aslya Utama
Komisi Pemilihan Umum memberikan waktu untuk tiga parpol melengkapi berkas. (dok. KPU)

"Kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 batas akhir masa pendaftaran, dan kami sampaikan sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut," ujarnya.

Ketua Divisi bidang Teknis KPU itu mengingatkan, apabila perbaikan berkas dokumen pendaftaran tak kunjung dilakukan hingga batas akhir yang ditentukan, maka parpol ini tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2024.

"Namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap, dokumennya harus lengkap baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," pungkasnya

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkas Putusan Nadiem Makarim Setebal 1.146 Halaman, Hakim Hanya Bacakan 122

57 tahun lalu

PDIP Dicap Abu-Abu, Ini Jawaban Ganjar Pranowo

57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal