JAKARTA, iNews.id - Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip resmi berstatus tersangka. Status baru yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Wakil Ketua KPK Basaria menjelaskan, ada dua proyek yang diduga dijadikan bahan bancakan sang bupati. Dua proyek itu terkait revitalisasi pasar yang berada di dua wilayah.
"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu: Pasar Lirung dan Pasar Beo," tuturnya dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Dalam menjalankan aksinya, Sri Wahyumi mempercayakan seseorang sebagai tangan kanannya yakni, Benhur Lalenoh (BNL). Dia merupakan anggota timses Sri Wahyumi yang juga berprofesi sebagai pengusaha.
Basaria menjelaskan, tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari Sri Wahyumi melalui Benhur kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di kabupaten Talaud. Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.