"BNL kemudian menawarkan kepada BHK (Bernard Hanafi Kalalo) proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen," katanya.
Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, Basaria menambahkan, Benhur meminta Bernard memberikan barang-barang mewah kepada Sri Wahyumi. Pada pertengahan April, Benhur memperkenalkan Bernard kepada Sri Wahyumi.
Usai perkenalan itu, Sri Wahyumi memerintahkan Benhur agar mengajak Bernard untuk ikut kegiatannya selama berada di Jakarta. "Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen," ujarnya.
Basaria menjelaskan, KPK menduga ada proyek-proyek lainnya yang dibahas Benhur dengan Bernard. KPK juga mengungkap kode dalam transaksi suap tersebut. "Kode Fee dalam perkara ini yang digunakan adalah DP Teknis," katanya.
Sebagai pihak yang diduga penerima, SWM dan BNL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Sebagai pihak yang diduga pemberi: BHK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.